Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI) sesuai amanat undang-undang nomor 32 Tahun 2002 tentang
penyiaran memiliki tugas antara lain menyusun peraturan dan menetapkan pedoman
perilak penyiaran serta mengawasi pelaksanaan aturan tersebut(lihat lampiran
pasal 8 ayat 2b dan c). Aturan itu hanya mencakup isi tanyangan, jam promosi,
pedoman beriklan di televisi, pembagian kelompok usia, jam penayangan, dan
etika penayangan.
Hingga artikel ini
dibuat, pedoman dan peraturan tersebut belum tampak, apalagi di sosialisasikan,
kepada masyarakat luas. sosialisasi tersebut penting agar masyarakat bisa
membantu KPI dalam mengawasi peraturan tesebut. Pasalnya, benteng perlindungan
terakhir yang bisa diperoleh pemirsa secara merata sebagai konsumen hanya bisa
diperoleh dari pemerintah, dalam hal ini KPI.
Jika saja KPI berhasil membuat
aturan yang baku dan rinci guna mengurangi atau meredam dampak dorongan
konsumtivisme melalui tayangan televisi, benteng perlindungan terakhir (dari
pemerintah) yang didambakan masyarakat akan terwujud.
0 comments