Peran Komisi Penyiaran Indonesia


         Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai amanat undang-undang nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran memiliki tugas antara lain menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilak penyiaran serta mengawasi pelaksanaan aturan tersebut(lihat lampiran pasal 8 ayat 2b dan c). Aturan itu hanya mencakup isi tanyangan, jam promosi, pedoman beriklan di televisi, pembagian kelompok usia, jam penayangan, dan etika penayangan.


       Hingga artikel ini dibuat, pedoman dan peraturan tersebut belum tampak, apalagi di sosialisasikan, kepada masyarakat luas. sosialisasi tersebut penting agar masyarakat bisa membantu KPI dalam mengawasi peraturan tesebut. Pasalnya, benteng perlindungan terakhir yang bisa diperoleh pemirsa secara merata sebagai konsumen hanya bisa diperoleh dari pemerintah, dalam hal ini KPI. 

    Jika saja KPI berhasil membuat aturan yang baku dan rinci guna mengurangi atau meredam dampak dorongan konsumtivisme melalui tayangan televisi, benteng perlindungan terakhir (dari pemerintah) yang didambakan masyarakat akan terwujud.

0 comments