Sebagai salah satu komponen yang telah masuk priorritas utama di banyak rumah tangga, televisi dengan jangkauan siaran nasionalnya memiliki peran yang sangat besar dalam kancah periklanan. setiap produk baru hampir bisa dipastikan berupaya beriklan di televisi, apalagi produk tersebut akan didistribusikan secara nasional. karena belanja iklan esawat televisi bisa berda di rruang yang paling pribadi sekalipun (sampai kamar tidur atau hingga kamar mandi), pesan yang disampaikan pengiklan dapat secara simulam ke banyak pemirsa dalam waktu yang bersamaan dan ditempat yang sangat variatif. Kelebihan inilah yang membuat belanja iklan di televisi lebih besar dari belanja iklan di media lain. setelah era tevisi swasta sekitar tahun 1990-an hingga tahun 2005, rata-rata belanja iklan televisi yang dilansir dari beberapa lembaga riset selalu memakan separuh atau lebih dari total belanja iklan nasional. lalu, apakah peran penyelenggara stasin televisi dalam melindungi konsumen dari rayuan pengiklan...?
Pengelola stasiun televisi bisa berargumen bahwa semua tanyangan, termasuk iklan, telah lulus sensor. artinya, iklan-iklan tersebut tidak melanggar prosedur. Sebagian stasin televisi pun telah menayangkan program bincang-bincang(talkshow) tentan kiat berbelanja dengan bijak atau kiat mengelola keuangan keluarga. Namun tampaknya itu belum cukup. Bila kita membandingkan jumlah jam dengan hiburan di seluruh stasiun televisi dengan jumlah jam tayang talksow tersebut, maka informasi tersebut tidak menapa 5%. Belum lagi jam tayang mereka umumnya bukan "prime time". Jadi, sebaiknya ada upaya lain untuk membantu melindungi pemirsa televisi Indonesia.
4 comments